BerandaHukum & KriminalKorban Dugaan Pencabulan TPQ Babat Bertambah, Kini Dua Santri Melapor ke Polres...

Korban Dugaan Pencabulan TPQ Babat Bertambah, Kini Dua Santri Melapor ke Polres Lamongan

LAMONGAN, BPL-News.com – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang guru mengaji sekaligus pendiri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, terus berkembang. Jumlah korban yang melaporkan terduga pelaku berinisial B (60) kini bertambah menjadi dua orang. Korban kedua resmi melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut ke Polres Lamongan pada Jumat (6/11/2026), didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Afan Rahmad & Partners.

Sebelumnya, B (60) telah dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan pencabulan terhadap salah seorang santrinya yang masih berusia 11 tahun, berinisial TWS, pada Jumat (30/10/2026). Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 15 Oktober 2025. Kasus pertama kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan setelah adanya laporan dari pihak korban.

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Afan Rahmad Dani, membenarkan bahwa pihaknya kembali mendampingi seorang korban lain untuk melaporkan dugaan perbuatan serupa kepada kepolisian. Menurut Afan, korban baru tersebut mengaku mengalami dugaan tindakan pencabulan ketika masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban disebut sebenarnya telah mengetahui dan berupaya mengungkap kejadian tersebut sejak lama, tetapi belum berani menempuh jalur hukum.

“Benar, hari ini ada satu korban lagi yang akan kami dampingi untuk melaporkan terduga pelaku berinisial B. Jadi sementara masih ada dua korban yang melaporkan terduga B ke Polres Lamongan,” ungkap Afan, Jumat (6/11/2026).

Afan berharap laporan terbaru ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. “Kami berharap laporan terbaru ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, terlapor B (60) telah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pencabulan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum maupun penahanan terlapor. Kuasa hukum terlapor juga belum memberikan tanggapan baru terkait laporan korban kedua.

Redaksi menegaskan berita ini ditulis dengan menjunjung tinggi asas berimbang (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah. Identitas korban anak sengaja tidak dipublikasikan demi mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik. Masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments