LAMONGAN, BPL-News.com – Dugaan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang institusi pendidikan keagamaan di Lamongan. B (60), seorang pria yang dikenal sebagai pendiri sekaligus pengajar TPQ Ar-Ridlwan di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, kini resmi dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Terlapor yang mengajar di lembaga yang bernaung di bawah kompleks Ponpes Al-Islami Mamba’ul Qur’an Ar-Ridlwani, Jalan Sawahan ini, diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu santriwatinya yang baru berusia 11 tahun. Peristiwa kelam tersebut diduga terjadi pada 15 Oktober 2026 lalu.
Kasus ini mulai bergulir ke ranah hukum setelah korban sebut saja Bunga, siswi kelas V (lima) Sekolah Dasar didampingi orang tua dan kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum korban dari kantor hukum Afan Rahmad & Partner, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujar Afan saat ditemui di Mapoles Lamongan. Jum’at 30 Oktober 2026.
Afan mengungkapkan keprihatinan mendalam lantaran dugaan kejahatan seksual ini dilakukan oleh sosok yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai pendidik agama sekaligus sesepuh desa. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari orang tua korban, disinyalir ada santriwati lain yang mengalami nasib serupa namun belum berani bersuara.
“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, kami siap membantu melakukan pendampingan agar mereka berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Afan.
Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa aman di lingkungan pendidikan keagamaan. “Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti bersalah, kami meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi lebih lanjut segera dilakukan. Terlapor B dikabarkan sudah lebih dulu dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk memberikan klarifikasi dari sudut pandangnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Lamongan belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan awal maupun status hukum dari terlapor B. Pihak lembaga TPQ Ar-Ridlwan yang selama ini dikenal berfokus pada pengajaran Tahsin, Tajwid, serta Tahfidz dasar Juz ‘Amma juga belum memberikan tanggapan formal terkait kasus yang menyeret pendirinya tersebut.
Kini, publik Lamongan menanti langkah profesional dan transparan dari Unit PPA Polres Lamongan untuk mengurai kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban.
( Red)


