BerandaHukum & Kriminal17 SPPG di Lamongan Alami Pemberhentian Khusus Operasional Ada Apa?

17 SPPG di Lamongan Alami Pemberhentian Khusus Operasional Ada Apa?

Lamongan, BPL-News.com — Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan mengalami Pemberhentian Khusus Operasional (PKO). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5359/D.TWS/10/2026 yang dibuat di Jakarta pada 29 Oktober 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Ketut Sumedana.

Pemberhentian operasional khusus itu diberlakukan karena sejumlah SPPG dinilai tidak melaporkan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) setiap hari.

Selain itu, terdapat SPPG yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Secara keseluruhan, di wilayah II tercatat sebanyak 2.616 SPPG dari total 6.100 SPPG di Indonesia yang terkena kebijakan Pemberhentian Khusus Operasional tersebut.

Kebijakan ini berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban dan pencairan dana operasional SPPG. BGN meminta setiap dapur SPPG menyampaikan laporan penggunaan dana secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima.

Terpisah, Kepala BGN menyampaikan bahwa belakangan banyak beredar unggahan di media sosial yang menyebut sejumlah dapur SPPG sementara berhenti beroperasi karena kehabisan dana.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan semata-mata karena dana operasional habis, melainkan berkaitan dengan kewajiban pelaporan LPDH yang belum disampaikan.

“Sebelum dapur bisa mempertanggungjawabkan dana yang dipakai dan melaporkan, BGN tidak akan menambahi atau top up dana,” tegas Kepala BGN jumpa pers di Jakarta.

Berikut 19 Dapur yang terkena PKO

1.⁠ ⁠SPPG Modo Yungyang.

2.⁠ ⁠SPPG Sukorame Sewor.

3.⁠ ⁠SPPG Paciran 2.

4.⁠ ⁠SPPG Sukodadi Surabayan.

5.⁠ ⁠SPPG Karanggeneng Sungelebak.

6.⁠ ⁠SPPG Glagah Tanggun Prigel.

7.⁠ ⁠SPPG Laren Mojoasem.

8.⁠ ⁠SPPG Paciran Kranji.

9.⁠ ⁠SPPG Sidomukti.

10.⁠ ⁠SPPG Paciran Blimbing 5.

11.⁠ ⁠SPPG Sumberjo.

12.⁠ ⁠SPPG Pucuk Warukulon.

14.⁠ ⁠SPPG Sarirejo Gempol Tukmloko 7.

15.⁠ ⁠SPPG Karangbinangun Blawi 2.

16. SPPG Sukodadi Bandarejo.

17.⁠ ⁠SPPG Ngimbang Drujuggurit.

Dengan adanya kebijakan tersebut, SPPG yang terkena Pemberhentian Khusus Operasional perlu memenuhi kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelum mendapatkan kembali dukungan dana operasional dari BGN.( Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments