LAMONGAN // bpl-news.com – Langkah tegas terus diambil untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Timur. Sebanyak 835.823 batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan dalam aksi berskala besar yang digelar di kawasan Alun-Alun Lamongan pada Senin (26/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan ditaksir memiliki nilai mencapai Rp1,23 miliar dengan potensi kerugian negara di sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan menembus Rp600 juta.
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dan penindakan maraton yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Bea Cukai Gresik serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sepanjang triwulan kedua hingga Oktober 2026.
Sinergi Lintas Instansi dan Peran Masyarakat
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen, mulai dari Bea Cukai, aparat penegak hukum, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga keterlibatan aktif masyarakat.
“Ini adalah hasil kerja bersama dengan Forkopimda, serta berkat laporan dari masyarakat.
Informasi warga menjadi pintu masuk penting bagi petugas untuk membongkar peredaran rokok ilegal di lapangan,” ujar Yuhronur.
Ia menambahkan, operasi gabungan semacam ini akan terus digelar secara masif guna menekan potensi kerugian keuangan negara serta memaksimalkan penerimaan dari sektor cukai.
Lindungi Masyarakat dan Iklim Usaha Sehat
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara sekaligus pelindung masyarakat (community protector).
Menurut Agus, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan kas negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
“Ketika peredaran rokok ilegal dibiarkan, potensi penerimaan negara tergerus dan tercipta persaingan tidak sehat (un fair) bagi para pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegas Agus.
( Red)


