BPL-NEWS.COM, LAMONGAN, 25/10/2026 – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bersama Polsek jajaran menggelar kegiatan razia akhir pekan secara serentak di sejumlah titik rawan wilayah Kabupaten Lamongan pada Sabtu (24/10/2026) malam.
Operasi skala besar yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB tersebut menyasar dua pelanggaran utama yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat, yakni peredaran minuman keras (miras) tanpa izin serta penggunaan knalpot brong dan kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis baku.
Mewakili Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, M.H., Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa penertiban serentak ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam merespons cepat berbagai aduan yang masuk, baik melalui media sosial resmi kepolisian maupun laporan langsung dari masyarakat.
“Razia ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam merespons masukan dan keluhan warga Lamongan. Masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas dari kepolisian terhadap maraknya peredaran miras serta aksi bising knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan malam akhir pekan,” ujar IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan resminya, Minggu (25/10/2026).
Dari hasil penyisiran dan pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni 140 botol minuman keras dari berbagai merek terkenal, 78 botol miras jenis arak tradisional ukuran 1,5 liter, serta 9 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar maupun kelengkapan kendaraan yang menyalahi spesifikasi teknis.
Terhadap barang bukti minuman keras yang disita, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sementara itu, untuk para pemilik kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas langsung diberikan sanksi tegas berupa surat tilang di tempat.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Polres Lamongan juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah tertib dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. IPDA M. Hamzaid mengingatkan agar seluruh pengguna jalan tidak lagi menggunakan knalpot brong maupun melakukan modifikasi kendaraan yang membahayakan.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan polusi suara yang membisingkan dan mengganggu waktu istirahat warga, tetapi kondisi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan standar fabrikasi juga sangat berpotensi membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Melalui kegiatan razia yang digelar secara rutin dan berkesinambungan ini, Polres Lamongan berharap tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kamtibmas semakin meningkat, sehingga iklim kemasyarakatan yang aman, nyaman, dan kondusif dapat terus terpelihara di seluruh pelosok Kabupaten Lamongan.


