BerandaPeristiwaDua Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Di Jalur Deandles, Polisi Dalami Penyebabnya

Dua Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Di Jalur Deandles, Polisi Dalami Penyebabnya

Lamongan, BPL-News.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil terjadi di Jalan Raya Deandles, tepatnya di Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Sabtu (31/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.

Kecelakaan bermula saat mobil warna biru bernomor polisi N 1459 A yang dikemudikan M.A (47), laki laki warga Kecamatan Paciran, melaju dari arah barat menuju timur.

“Berdasarkan keterangan saksi, mobil tersebut melaju secara zig-zag hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Z (47), warga Kecamatan Brondong, dengan dua orang penumpang, yakni AN (9) dan A (3).” ungkapnya.

“Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor wanita inisial Z (47) dan salah satu penumpang balita, A (3), mengalami cedera pada bagian kepala dan meninggal dunia.” lanjutnya.

Sementara satu penumpang lainnya, AN, (9) mengalami luka lecet pada bagian kening. Seluruh korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban.

Usai kejadian, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya. Namun, sekitar 2–3 kilometer dari lokasi kejadian, pengemudi berhasil diamankan bersama warga dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Brondong.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, jajaran Polres Lamongan segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, membantu proses evakuasi korban, mengamankan tempat kejadian perkara, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Saat ini, pengemudi telah dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” tambahnya.

Kasihumas menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan penanganan secara cepat.

“Saat ini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan pengemudi berkendara secara tidak wajar sebagaimana keterangan awal saksi.” tegasnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak mengemudikan kendaraan apabila berada dalam pengaruh minuman keras maupun kondisi yang dapat mengganggu kemampuan berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.” imbaunya.

Polres Lamongan turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

( Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments